Kutipan Media - DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi agenda prioritas Komisi III. Hal ini seiring dengan meningkatnya desakan untuk segera mengesahkan RUU tersebut setelah aparat penegak hukum menyita aset bernilai ratusan miliar dari berbagai kasus korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik di tengah munculnya kasus-kasus dugaan korupsi dengan nilai sitaan yang signifikan. Beberapa di antaranya melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Bupati Sukoharjo.
Penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menghasilkan sitaan aset yang mencakup 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Aset tersebut disita dari 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS, Cafe de'CLAN, dan sebuah rumah mewah di Sentul. Total nilai sitaan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain itu, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga menghasilkan sitaan sekitar Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
Kepala Badan Keahlian DPR RI menyatakan bahwa meskipun ketentuan perampasan aset telah ada dalam berbagai peraturan, pengaturannya masih bersifat sektoral. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menyatukan aturan tersebut dan mengatur dengan lebih komprehensif. Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi advokat. Usulan perubahan nomenklatur menjadi RUU Pemulihan Aset juga muncul untuk menyelaraskan dengan standar internasional.