Vonis 8 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Hukum

Vonis 8 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kutipan Media - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan delapan terdakwa dalam kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, dengan vonis yang bervariasi pada Jumat malam.

Awal Kejadian

Kasus ini melibatkan delapan orang terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di BPR Indra Arta. Proses hukum berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di mana para terdakwa dihadapkan pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu.

Perkembangan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jhonson Prancis SH MH menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa. SS, Nz, dan Khd masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. TH dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Rd mendapat vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa Khr (Debitur) divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta Uang Pengganti sebesar Rp803 juta. RH dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan Uang Pengganti Rp1.150.000.000. Sementara SA yang menjabat sebagai Direktur Utama dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 150 hari.

Kondisi Terakhir

You can share this post!