Wacana Perda Perempuan NTT Menenun Picu Perdebatan, Pengamat Soroti Dampak pada Kebebasan Menikah
Sumber Foto: Voxntt.com
Inti Pernyataan

Wacana Perda Perempuan NTT Menenun Picu Perdebatan, Pengamat Soroti Dampak pada Kebebasan Menikah

Wacana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang “Perempuan NTT Menenun” yang disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) memicu perdebatan luas di media sosial. Diskusi memanas terjadi di berbagai grup Facebook dan WhatsApp sejak pernyataan tersebut diberitakan Pos Kupang pada Sabtu, 2 Maret 2019.

Inti pernyataan VBL yang dipersoalkan adalah rencana menjadikan kemampuan menenun sebagai syarat bagi perempuan NTT untuk menikah. Dalam wacana itu, perempuan yang belum bisa menenun disebut belum bisa atau belum boleh menikah.

Pernyataan gubernur dan isi wacana

Dalam kutipan pernyataan yang dimuat Pos-Kupang.Com, VBL menyatakan akan menerbitkan perda yang mengatur keterampilan menenun bagi perempuan NTT sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal. Dalam pernyataan tersebut, ia juga mengaitkan keterampilan menenun dengan prasyarat pernikahan.

VBL, dalam kutipan yang sama, menyebut menenun sebagai kearifan lokal yang harus dilestarikan dan menempatkannya sebagai “keterampilan dasar” yang wajib dimiliki perempuan NTT.

Kajian linguistik: direktif dan deklarasi

Seorang mahasiswa S2 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) menilai pernyataan VBL dapat dibaca melalui sudut pandang tindak tutur. Dengan merujuk pada taksonomi tindak tutur ilokusi John Searle, tuturan itu dikategorikan memuat unsur direktif dan deklarasi.

Unsur direktif terlihat karena pernyataan tersebut mengandung makna memerintah dan melarang: memerintah perempuan agar bisa menenun, serta melarang perempuan menikah sebelum memenuhi syarat itu. Di dalamnya, muncul penanda modalitas seperti “akan”, “harus”, “wajib”, dan “boleh” yang menunjukkan rencana, keharusan, dan keterizinan.

Selain itu, penanda kondisional seperti “kalau” dan konsep “prasyarat” membuat tuturan tersebut dinilai bersifat bersyarat sekaligus memerintah. Dalam logika ini, perempuan diposisikan harus memenuhi syarat menenun untuk memperoleh izin menikah.

Sementara unsur deklarasi dipahami muncul karena adanya otoritas. Sebagai gubernur, VBL dipandang memiliki kuasa untuk mengatur melalui perda. Jika perda diterbitkan, aturan itu dinilai dapat mengikat dan memaksa, termasuk dalam urusan pernikahan.

Kekhawatiran: urusan pernikahan jadi wilayah aturan pemerintah

Dalam tulisan tersebut, mahasiswa FIB UGM menilai wacana itu berpotensi membuat tenun ikat menjadi faktor penentu pernikahan perempuan NTT. Ia juga mengemukakan kekhawatiran bahwa urusan menikah dapat bergeser dari ranah pribadi, keluarga, atau lembaga keagamaan menjadi urusan yang diatur pemerintah daerah.

Penulis juga mempertanyakan asumsi bahwa pelestarian tenun ikat diletakkan pada perempuan semata, sehingga perempuan harus dipaksa menguasai keterampilan tersebut melalui aturan yang ketat.

Usulan: pelestarian budaya tanpa pengekangan

Meski mengakui tujuan pelestarian tenun ikat dapat diterima, penulis menilai kebijakan tidak perlu disertai pembatasan kebebasan perempuan dalam urusan pernikahan. Ia berpendapat kebijakan yang mewajibkan semua perempuan bisa menenun belum tentu efektif dan efisien.

Ia mengusulkan agar arah kebijakan lebih menyasar kebutuhan nyata sektor tenun ikat, misalnya:

  • dukungan bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tenun ikat yang sudah ada;
  • penguatan lembaga pendidikan menengah dan tinggi yang memiliki jurusan atau kompetensi teknik tenun ikat;
  • penyediaan sarana prasarana dan pengembangan pasar yang berdaya saing;
  • penguatan hak kekayaan intelektual (HKI), termasuk hak cipta dan hak kekayaan industri.

Catatan tradisi dan perubahan zaman

Penulis juga mengingat tradisi lama di sebagian komunitas Atoin Meto di pedalaman Pulau Timor, yang disebut hanya membolehkan perempuan menikah jika sudah bisa menenun, dan laki-laki menikah jika sudah bisa berkebun. Namun, ia menilai perkembangan zaman—termasuk kebijakan wajib belajar—telah mengubah konteks kebijaksanaan lokal tersebut.

Menurutnya, ruang belajar kini menjadi pengganti ruang kebun dan ruang tenun, sementara alat kerja tradisional bertransformasi menjadi perlengkapan pendidikan seperti pena dan buku. Pertimbangan ini, ia menilai, perlu masuk dalam pembahasan sebelum wacana perda diwujudkan.

Di akhir tulisannya, penulis menyatakan pendapatnya disampaikan sebagai masukan dini, meski perda yang dimaksud masih sebatas rencana.