Wamenaker Dorong Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja
Sumber Foto: kroniktotabuan.com
Sosial

Wamenaker Dorong Perusahaan Terapkan Norma Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja

Wamenaker, Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Pa per, Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa/Biro Humas Kemenaker).

506

VIEWS

Bagikan di Facebook Bagikan di Twitter Bagikan di Whatsapp

TANGERANG SELATAN, kroniktotabuan.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten melaksanakan kepatuhan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja.

Kepatuhan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum yang berlaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penerapan waktu kerja dan waktu istirahat, hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Related Posts

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

KBBI Tambah 3.259 Entri Baru, Cek Kosakata yang Sering Kamu Gunakan

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker, Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Pa per, Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Masih dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata Afriansyah.

Ia menjelaskan, pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga kondisi, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usi a produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.***

Baca Juga Jokowi Tunjuk Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Calon Panglima TNI

Tags: Afriansyah Noor Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Rzha

Discussion about this post