Wamenaker Tekankan Pentingnya Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja
Sumber Foto: InfoPublik
Sosial

Wamenaker Tekankan Pentingnya Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja

Jakarta, InfoPublik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai fondasi utama perlindungan pekerja sekaligus penguatan ekosistem kerja yang sehat dan produktif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi berpengaruh langsung pada keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi para pekerja.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” ujar Afriansyah Noor, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, penerapan norma ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek mendasar, mulai dari kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, pemenuhan hak cuti, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan hasil peninjauan, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Praktik baik tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan, dalam membangun lingkungan kerja yang patuh dan berorientasi pada perlindungan tenaga kerja.

Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Afriansyah menekankan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi. Diperlukan peningkatan kesadaran dan pemahaman seluruh pihak untuk menanamkan budaya K3 secara konsisten di tempat kerja.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” katanya.

Ia menambahkan, konsep pekerjaan layak setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial yang memadai, serta menjamin ruang dialog sosial agar aspirasi pekerja dapat tersalurkan secara berkeadilan dan manusiawi.

Afriansyah menegaskan, keberhasilan penerapan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan pekerja. Melalui pembudayaan K3 yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

“Pelaksanaan K3 adalah tanggung jawab bersama. Jika dilakukan secara konsisten, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.