Warga Kalideres Protes Pembangunan Krematorium Tanpa Sosialisasi
Perbesar
Tak Ada Sosialisasi ke Warga
Kuku Muliyanto, tokoh masyarakat setempat menambahkan, dari total 2.000 KK tidak ada satu pun yang pernah dilibatkan dalam sosialisasi rencana pembangunan krematorium itu. Proyek itu tiba-tiba berjalan tanpa adanya papan informasi izin bangunan yang jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.
"Kami merasa tidak dianggap manusia. Tidak ada diskusi, tidak ada bocoran apa pun dari pemda maupun kelurahan. Tiba-tiba tanggal 9 Februari alat berat masuk, paku bumi masuk," ujar Kuku saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026).
"Titik letaknya sangat mengganggu. Pertama, ada pom bensin di sampingnya. Kedua, ada sekolah SDH. Ketiga, gerbang masuknya hanya berjarak 30 meter dari rumah warga, dan pemukiman padat hanya berjarak 100 meter. Ini sangat tidak masuk akal," tegas Kuku.
Kuku menambahkan, kecemasan warga berikutnya adalah dampak jangka panjang jika krematorium tersebut beroperasi. Mulai dari polusi suara sirine ambulans selama 24 jam hingga kemacetan parah akibat iring-iringan jenazah. Tak hanya masalah lingkungan, Kuku juga menyoroti dampak ekonomi bagi warga sekitar, khususnya penurunan nilai jual tanah dan bangunan.
Penjelasan Wali Kota Jakbar
Perbesar
Mengonfirmasi hal tersebut, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengaku sudah mendengar soal polemik terkait. Namun soal adanya aksi massa yang menyuarakan penolakan pada hari ini, dirinya harus memastikan kepada pihak terkait seperti lurah dan kepolisian setempat.
"Saya sudah mendengar terkait pro kontra tetapi belum mengetahui adanya rencana aksi massa atas hal tersebut , nanti saya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan tanyakan kepada camat, lurah," ujar Iin saat dikonfirmasi terpisah.
Meski begitu, Iin belum mengetahui detil persoalan yang terjadi di kawasan tersebut. Namun jika ada pembangunan, seharusnya pihak pembangun sudah melalui prosedur yang seharusnya.
"Saya belum mengetahui langsung. Tetapi sesuai ketentuan terhadap penggunaan aset pemprov harus melalui proses dan prosedur yang berlaku," jelas dia.
Iin pun menyarankan, agar tindak lanjut terkait dikonfirmasi langsung ke pihak BPAD atau Badan Pengelola Aset Daerah.
"Coba tanyakan ke BPAD," singkatnya menutup.




