Warga Kalideres Tolak Pembangunan Krematorium, Wali Kota Siap Koordinasi
Sumber Foto: Liputan6.com
Nasional

Warga Kalideres Tolak Pembangunan Krematorium, Wali Kota Siap Koordinasi

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat secara masif menolak pembangunan dua krematorium di wilayahnya. Mereka beralasan, kawasan adalah kawasan padat penduduk, sehingga hadirnya dua krematorium dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas mereka.

Merespons hal itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengaku sudah mendengar soal polemik terkait. Namun soal adanya aksi massa yang menyuarakan penolakan pada hari ini, dirinya harus memastikan kepada pihak terkait seperti lurah dan kepolisian setempat.

"Saya sudah mendengar terkait pro kontra tetapi belum mengetahui adanya rencana aksi massa atas hal tersebut, nanti saya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan tanyakan kepada camat, lurah," ujar Iin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (21/2/2026).

Meski begitu, Iin belum mengetahui detil persoalan yang terjadi di kawasan tersebut. Namun jika ada pembangunan, seharusnya pihak pembangun sudah melalui prosedur yang seharusnya.

"Saya belum mengetahui langsung. Tetapi sesuai ketentuan terhadap penggunaan aset pemprov harus melalui proses dan prosedur yang berlaku," ucap dia.

Iin pun menyarankan, agar tindak lanjut terkait dikonfirmasi langsung ke pihak BPAD atau Badan Pengelola Aset Daerah.

"Coba tanyakan ke BPAD," singkatnya menutup.

Warga Tolak Pembangunan Rumah Abu

Sebagai informasi, berdasarkan informasi diterima awak redaksi, warga setempat, khususnya mereka yang tinggal di RW 012 dan RW 019, juga bersama lembaga musyawarah kelurahan (LMK) dan semua warga penghuni Citra 2 RW 012 dan RW 019 menyatakan penolakan keras pembangunan rumah abu dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Jati yang akan terkena dampak dan tanpa adanya sosialisasi.

Beriku dasar penolakan tersebut:

1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pasal 49)

2. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. PP No.9 tahun 1987 tentang penyedaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman

4. PP No.12 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

5. Perda DKI Jakarta No.7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.

Diketahui, penolakan tersebut ditandatangani atas nama Pengurus RW 012 dan RW 019 bersama jaharan pengurus RT dan LMK dan Warga Citra 2.