Warga Melapor ke Polda Jatim Terkait Dugaan Kutipan Fiktif Menteri Zulkifli Hasan
Sumber Foto: koranindopos.com
Petikan Media

Warga Melapor ke Polda Jatim Terkait Dugaan Kutipan Fiktif Menteri Zulkifli Hasan

Surabaya – Sejumlah unggahan di media sosial yang mencantumkan kutipan pernyataan yang diduga berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memicu laporan resmi ke Polda Jawa Timur. Seorang warga melaporkan dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar ini, karena berpotensi menyesatkan publik.

Laporan tersebut diajukan setelah muncul narasi yang menyertakan pernyataan kontroversial yang diduga tidak pernah diucapkan oleh Zulkifli Hasan secara resmi. Konten ini menyebar melalui berbagai akun media sosial dan menarik perhatian publik karena melibatkan nama seorang pejabat pemerintah.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugianto dari Ansugi Law, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang mendukung keaslian kutipan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada rekaman atau dokumentasi resmi yang mengonfirmasi pernyataan yang beredar.

“Kami tidak menemukan satu pun rekaman atau bukti nyata bahwa Pak Zulhas menyampaikan pernyataan tersebut di media manapun,” jelas Michael pada Selasa (21/4/2026).

Beberapa kutipan yang beredar mencakup pernyataan seperti “rakyat terlalu banyak mengkritik tapi isinya kosong” dan “rakyat itu aib bagi pemerintah.” Namun, klaim-klaim ini tidak pernah ditemukan dalam pernyataan resmi yang disampaikan di ruang publik.

Michael menjelaskan bahwa laporan ini berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Meskipun demikian, kasus ini termasuk dalam delik aduan absolut yang seharusnya dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Pelapor, yang bernama Nadhima, mengaku terdorong untuk melapor karena merasa dirugikan secara moral. Ia menegaskan bahwa dirinya telah lama mengenal dan mengagumi Zulkifli Hasan, sehingga keberadaan kutipan yang tidak jelas asal-usulnya dianggap merugikan.

Nadhima juga menyoroti peran akun media sosial yang memiliki jangkauan luas, serta dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi tanpa verifikasi. Ia mengkhawatirkan bahwa kondisi ini dapat memperbesar kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Kuasa hukum pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui penelusuran digital forensik. Langkah ini dianggap penting untuk mengidentifikasi sumber awal penyebaran informasi serta memastikan kejelasan fakta di ruang publik.