Yoki Firnandi Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi dalam Kasus Minyak Mentah
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Yoki Firnandi Tegaskan Tidak Terlibat Korupsi dalam Kasus Minyak Mentah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Yoki Firnandi menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi, memperkaya diri, maupun merugikan negara.

Penegasan tersebut disampaikan Yoki dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam perkara tersebut.

"Namun dengan segala kejujuran yang saya miliki, saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara, dan tidak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan tindakan curang yang merugikan perusahaan maupun negara," kata Yoki.

Ia pun mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yakni pidana penjara selama 14 tahun, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun bui.

"Bagi saya, tuntutan tersebut terasa sangat begitu berat dan jauh dari kenyataan perjalanan kerja serta pengabdian yang telah saya jalani selama lebih dari dua dekade," ucap Yoki.

Sebab, berdasarkan dakwaan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan, seluruh perbuatan yang didalilkan kepada dirinya pada hakikatnya berkaitan dengan proses bisnis normal perusahaan, yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Direktur OFP di PT KPI maupun Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Ia juga mengeklaim, aktivitas-aktivitas yang dijalankan dalam kerangka business judgment yang sah, wajar, dan diperlukan dalam pengelolaan perusahaan energi berskala nasional.

"Tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, mark up, kegiatan fiktif, ataupun tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seluruh keputusan dan aktivitas dilakukan melalui proses bisnis yang wajar, mengikuti prosedur, tata kelola, serta peraturan yang berlaku," ucapnya.

Yoki menekankan tidak terdapat aliran dana yang ia nikmati secara pribadi dari keputusan-keputusan yang dipersoalkan

"Bahkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun, dan tidak pernah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan pun secara konsisten memperkuat bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) maupun perbuatan yang dengan sengaja ditujukan untuk merugikan perusahaan, apalagi negara," ujarnya.

Dalam pleidoinya, Yoki menjelaskan sejumlah kebijakan yang dipermasalahkan merupakan keputusan bisnis perusahaan dalam situasi krisis, termasuk saat pandemi Covid-19. Di mana Pertamina mengalami ratusan masalah yang harus dikelola sebagai dampak dari terjadinya Covid 19.

"Penjualan Minyak Mentah Banyu Urip semester I 2021, adalah Keputusan bisnis Perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional Pertamina. Stok minyak mentah yang biasanya tidak lebih dari 15 juta bbls, seketika melonjak menjadi hampir 45 juta bbls," ujarnya.

"Bagi Pertamina ini adalah risiko besar baik dari sisi operasional dan finansial. Pertamina tidak punya cukup penampungan, sehingga adanya tambahan kapal-kapal untuk menampung minyak mentah membebani keuangan Pertamina dan belum lagi risiko harga yang bisa merugikan Pertamina dengan seketika. Sudah barang tentu perlu dilakukan langkah-langkah untuk segera menurunkan stok minyak mentah yang dikelola."

Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan penjualan, kata dia, telah melalui serangkaian tahapan dan evaluasi serta koordinasi dengan seluruh pihak terkait di Pertamina dan juga koordinasi rapat maupun melalui korespondensi surat dengan SKK Migas, Kementerian ESDM, termasuk meminta pendapat Hukum dari KPK.

Ia pun kemudian mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan, termasuk dalam perkara ekspor minyak mentah Banyu Urip.

"Terhadap hasil penjualan MM Banyu Urip Bagian Negara sebesar USD 604 juta telah sepenuhnya di setor kepada Negara. Pertanyaannya di mana kerugian negara terjadi?" ujarnya.

"Salah satu kejanggalan yang saya catat, dakwaan menyebutkan bahwa hasil penjualan tersebut telah memperkaya PT Kilang Pertamina International USD 604,952,400.68. Saya tanya kepada JPU, apa hubungan PT KPI dengan penjualan MM Banyu Urip? Selama persidangan berjalan tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan PT KPI adalah pihak yang terlibat dengan penjualan MM Banyu Urip."

Pada kesempatan itu, Yoki turut menyinggung adanya kesalahan pemahaman terhadap regulasi, khususnya mengenai hubungan antara Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

"Saksi Fakta yang sekaligus berperan sebagai regulator yang mengeluarkan Permen ESDM 42 2018 dan revisinya Permen ESDM No 18 2021, menyatakan dengan jelas bahwa jual beli MM domestik antara Pertamina dan KKKS dilakukan secara busniness to business tanpa adanya kewajiban untuk KKKS untuk menjual kepada Pertamina," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyatakan selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS, perusahaan justru memberikan kontribusi nyata berupa setoran pajak sebesar Rp 3,1 triliun, Deviden Rp 4,5 triliun, serta laba kumulatif tidak kurang dari Rp 17,5 triliun.

"Dalam persidangan juga terungkap bahwa dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun kepemimpinan saya di PT Pertamina International Shipping, laba perusahaan meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp 9,1 triliun," ucapnya.