Kemendikti Jamin Hak Dosen Non-PNS Sesuai UU Ketenagakerjaan
Sumber Foto: Tirto.id
Sosial

Kemendikti Jamin Hak Dosen Non-PNS Sesuai UU Ketenagakerjaan

Kutipan Media - tirto.id - Pemerintah menegaskan bahwa setiap dosen non-PNS, termasuk dosen di kampus swasta, memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk standar upah minimum.

Hal ini disampaikan guna menjawab persoalan kesejahteraan dan perlindungan upah dosen yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setiap dosen yang tidak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak-hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk ketentuan terkait upah minimum yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Kamis (26/2/2026).

Khairul menjelaskan bahwa regulasi saat ini telah mengakomodasi model pengelolaan dosen tetap maupun tidak tetap melalui pengaturan hak pekerja paruh waktu.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dosen tidak tetap yang bekerja secara paruh waktu berhak memperoleh upah berdasarkan jam kerja sesuai kesepakatan, sepanjang memenuhi formula minimum pemerintah.

Pemerintah juga menekankan bahwa berbagai tunjangan yang diberikan negara kepada dosen tidak boleh dijadikan alasan bagi penyelenggara pendidikan untuk lari dari tanggung jawab membayar upah layak.

“Oleh karena itu, penghitungan upah minimum bagi dosen non-PNS harus berdiri secara mandiri berdasarkan rezim ketenagakerjaan. Tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan berbagai bentuk dukungan fiskal lain yang diberikan Pemerintah kepada dosen tidak dapat diposisikan sebagai substitusi kewajiban pengusaha dalam membayar upah minimum,” tegas Khairul.

Terkait dalil pemohon mengenai ketidakpastian istilah "Kebutuhan Hidup Minimum" dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah menilai rujukan eksplisit ke "Upah Minimum Regional" (UMR) tidak lagi relevan.

Menurut pemerintah, standar tersebut sudah terintegrasi dalam sistem pengupahan nasional dan hukum ketenagakerjaan.

“Tidak adanya rujukan eksplisit terhadap Upah Minimum Regional dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak serta-merta menimbulkan ketidakpastian hukum, karena standar ‘Kebutuhan Hidup Minimum’ telah dirumuskan secara substantif dan terintegrasi dengan sistem hukum pengupahan nasional,” tambah Khairul.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus selaku Pemohon I bersama sejumlah dosen menggugat Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Mereka menilai aturan saat ini memicu ketidakpastian hukum yang berdampak pada rendahnya penghasilan dosen.

Pemohon berpendapat bahwa tanpa standar upah minimum yang jelas, dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta rentan terjebak dalam praktik upah murah yang tidak manusiawi.