Sumedang Dukung Pengembangan Kawasan Rebana dengan Investasi Rp36,67 Triliun
Kutipan Media - RRI.CO.ID, Sumedang - Dony Ahmad Munir menandatangani kesepakatan bersama pengembangan Kawasan Rebana antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tujuh kabupaten/kota, di Aula Barat Gedung Sate, Kamis 26 Februari 2026.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi pembangunan kawasan industri Rebana, yang digadang-gadang sebagai koridor ekonomi masa depan Jawa Barat. Selain kesepakatan antar kepala daerah, agenda juga diisi deklarasi sinergitas pembangunan, kerja sama promosi investasi global, penguatan pengembangan SDM vokasi, hingga peluncuran portal digital Rebana guna mempermudah akses investor internasional.
Kawasan Rebana mencakup tujuh daerah, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Sumedang, Majalengka, Subang, Indramayu, dan Kuningan. Total potensi kawasan industri di wilayah ini mencapai lebih dari 43 ribu hektare.
Sejumlah negara tercatat menunjukkan minat investasi, di antaranya Jepang, Uni Emirat Arab, Rusia, dan Tiongkok. Kerja sama juga diperluas melalui kolaborasi dengan lembaga riset investasi dari Hangzhou, Provinsi Zhejiang, Tiongkok. Hingga kini, realisasi investasi di kawasan Rebana telah mencapai Rp36,67 triliun dan menyerap sekitar 86 ribu tenaga kerja.
Bupati Dony menyebut Sumedang memiliki posisi strategis dalam pengembangan Rebana, terutama pada tiga kecamatan yang masuk kawasan industri, yakni Buahdua, Ujungjaya, dan Tomo (Butom).
“Percepatan kawasan industri akan mendorong pergerakan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun industri yang dikembangkan harus tetap ramah lingkungan dan berbasis green energy,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sumedang, lanjut dia, berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dalam kesempatan yang sama, turut disepakati langkah bersama penertiban pertambangan ilegal melalui kolaborasi pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
“Tambang ilegal harus ditertibkan. Sementara tambang legal wajib mematuhi aturan, melakukan reklamasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Infrastruktur di kawasan tambang juga menjadi perhatian,” kata Dony.
Ia berharap kesepakatan tersebut mempercepat arus investasi ke Sumedang sekaligus menyiapkan masyarakat agar mampu menjadi tenaga kerja terampil dan pelaku utama pembangunan di kawasan industri Rebana.




