Kejati dan Kejari Serahkan Berkas Kasus Korupsi Proyek SPAM ke PN
Sumber Foto: rmollampung.id
Hukum

Kejati dan Kejari Serahkan Berkas Kasus Korupsi Proyek SPAM ke PN

Kutipan Media - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan kejaksaan negeri (Kejari) Pesawaran limpahkan berkas asli perkara dugaan korupsi proyek proyek SPAM Pesawaran ke pengadilan negeri (PN), Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (26/2).

"Hari ini kami bawa berkas asli perkara dugaan korupsi yang libatkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona CS tetapi masih ada yang dilengkapi jadi hari Senin (2/4) kesini lagi," kata Aspidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, Kamis (26/2).

Dia menjelaskan, hari Senin (2/3) pekan depan akan dilimpahkan secara resmi berkas perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran anggaran DAK tahun 2022.

"Insya Allah hari senin depan resmi dilimpahkan perbaikannya karena hari ini tanggung. Nanti diekpos resmi, oleh kasi Intel Pesawaran," ujarnya.

Sebelumnya Aspidsus Kejati Lampung mengatakan bahwa berkas proyek sistem penyedian air minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp 8 miliar telah dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Sudah didaftarkan dan dilimpahkan ke pengadilan negeri hari ini tadi, " kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, Rabu (25/2).

Sementara itu, terpisah Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra membenarkan, namun masih ada perbaikan.

"Iya benar, tetapi masih ada perbaikan, kemungkinan besok baru pelimpahan berkasnya karena masih ada yang perlu diperbaiki, " ujarnya.

Untuk diketahui dalam perkara itu, penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan masing-masing Syahril, Adal, dan Saril.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dengan total senilai mencapai Rp 45,27 miliar.