Mahkamah Agung Gelar Media Gathering, Fokus Implementasi KUHP Baru dan Keterbukaan Informasi
Kutipan Media - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengadakan media gathering di Jakarta untuk memperkuat komunikasi dengan media terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan meningkatkan transparansi lembaga peradilan.
Awal Kejadian
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (10/6/2026) dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Juru Bicara MA Heru Pramono, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang baru, Dr. Andi Yulia Cakrawala. Acara ini juga menjadi momen perkenalan bagi Andi Yulia sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas yang baru.
Perkembangan
Suharto menjelaskan bahwa MA saat ini fokus pada persiapan implementasi KUHP baru. Untuk itu, telah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas menginventarisasi kebijakan dan regulasi internal yang perlu disesuaikan. Pokja ini telah menghasilkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur pemahaman hakim terhadap pemaafan dalam KUHP baru. Suharto berharap media dapat membantu mengedukasi publik tentang kebijakan baru tersebut.
Heru Pramono menegaskan pentingnya memperkuat hubungan dengan media melalui komunikasi yang terstruktur. MA tengah menyiapkan agenda rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Ia berharap langkah ini dapat mengatasi kendala komunikasi yang dihadapi jurnalis.
Kepala Biro Hukum dan Humas yang baru, Andi Yulia Cakrawala, berkomitmen untuk memperkuat aksesibilitas informasi publik, dengan tetap menjaga independensi lembaga. Ia menyatakan bahwa media merupakan mitra strategis yang mendukung keterbukaan informasi.
Kondisi Terakhir
Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas, Soebandi, mengapresiasi dukungan media dalam keterbukaan informasi di MA. Ketua FORSIMEMA, Syamsul Bahri, juga memberikan masukan agar pengadilan lebih proaktif berkomunikasi dengan media. Tanggapan dari Suharto menunjukkan bahwa masukan tersebut akan dievaluasi untuk memperkuat keterbukaan informasi tanpa mengabaikan prinsip independensi peradilan.




